Mengenal 3W: Warisan, Wasiat, dan Wakaf

0 Shares
0
0
0

“Wakaf, bisa lho dimulai dengan nilai Rp10.000 …”

Eh, beneran nih, kita bisa berwakaf dengan nilai segitu? Well, mungkin banyak di antara kita yang mikir kalau wakaf itu harus dalam bentuk lahan luas yang seringkali kita jumpai. Misalnya, wakaf lahan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, madrasah, ataupun wakaf untuk lahan pemakaman. Pemahaman wakaf harus dalam bentuk lahan atau bangunan sepertinya belum bisa kita hilangkan.

Jadi, siang kemarin saya mengikuti kajian tentang wakaf yang diadakan AXA Mandiri bareng Dompet Dhuafa di kawasan Khadijah Learning Center (KLC). Di sini kita belajar bareng tentang wakaf. Kajian tadi diisi oleh Ustaz Sukeri, Ippho Santosa (Founder of Umar Usman Bussiness School) dan influencer, Fairuz A. Rafiq. Serunya lagi kajian ini juga diisi oleh Ibu Srikandi Utami. Beliau adalag Chief of Sharia AXA Mandiri. Bu Srikandi ini pembawaannya kalem dan tenang. Pokoknya selama ngisi acara enak banget!

Baca juga Wakaf Tunai Berkala

Nah, dari sini saya jadi tau banyak tentang produk-produk perlindungan syariah. Dan ternyata, AXA Mandiri Syariah ini punya beragam produk perlindungan yang concern banget sama kebutuhan umat Muslim. Sebenere, produk-produk dari AXA Mandiri Syariah ini cukup banyak dan bisa mengakomodir apa yang dibutuhkan nasabah. Nggak cuma buat umat Muslim aja, kok. Nasabah yang nonmuslim pun bisa membeli produk-produk perlindungan ini.

Di acara kajian kemarin siang nggak cuma diisi materi dari ustaz aja. Di sini, kita juga dikasih tau siklus keuangan yang jadi standar kebutuhan setiap orang. Siklus keuangan ini berdasarkan usia. Detilnya  seperti ini:

Anyway, selain kajian, kita jadi tau kalau AXA Mandiri Syariah ternyata udah lama menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga filantropi. Salah satunya adalah Dompet Dhuafa. Tahun sebelumnya, AXA Mandiri Syariah juga telah bekerja sama dengan Baznas untuk menyalurkan dana underwriting. Buat yang belum tau, dana surplus underwriting adalah selisih antara pendapatan dan pengeluaran dana tabarru’ untuk tahun berjalan sebagaimana yang ditetapkan dalam polis.

Kalau dana tabarru itu sendiri adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta. Mekanisne penggunaannya sesuai dengan akad tabarru yang disepakati. Jadi, sampai sini udah paham, ya, apa itu dana tabarru dan dana surplus underwriting.

Tahun ini, ada beberapa alasan mengapa AXA Mandiri Syariah memilih Dompet Dhuafa untuk penyaluran dana surplus underwriting. Di antaranya adalah profesionalisme Dompet Dhuafa sebagai lembaga filantropi yang sudah teruji dan dikenal masyarakat luas. Selain itu, Dompet Dhuafa juga memiliki beragam program yang mampu memberdayakan wanita. Ini mengapa, AXA Mandiri Syariah memercayakan dana surplus underwritingnya ke Dompet Dhuafa.

Menariknya nih, sebagian dana surplus underwriting yang diserahkan digunakan untuk pengadaaan ruang pelatihan keterampilan kecantikan beserta fasilitasnya di Khadijah Learning Center (KLC), Tangerang Selatan. Sewaktu berkunjung ke sini, saya melihat banyak potensi masyarakat yang bisa dikembangkan melalui kegiatan yang diinisiasi KLC. Kegiatan KLC nggak cuma khursus kecantikan dan sejenisnya, tapi juga ada kelas memasak dan mengasuh lansia.

Hal ini sejalan dengan tujuan perusahaan sesuai yang disampaikan oleh Srikandi Utami sewaktu memberikan sambutannya, “Tentunya kami berharap bahwa dana surplus underwriting ini dapat digunakan secara optimal untuk membantu mengembangkan keterampilan kaum duafa perempuan agar dapat mencapai potensi maksimalnya. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kontribusi AXA Mandiri Syariah dalam pengembangan masyarakat yang sejalan dengan tujuan perusahaan, yakni memberdayakan masyarakat agar memiliki kualitas hidup yang lebih baik,”

Saya juga yakin dana surplus underwriting yang diserahkan AXA Mandiri Syariah bakal bermanfaat banget. Baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

Mengenal 3W: Warisan, Wasiat, dan Wakaf

Di sesi berikutnya, saya dan teman-teman blogger yang berkunjung juga menikmati tausyiah inspiratif dari founder Founder of Umar Usman Bussiness School, Ippho Santosa. Mas Ippho ini masih muda tapi pengalamannya membangun sekolah bisnis sangat inspiratif. Beliau juga dikenal sebagai motivator atau inspirator dalam berbagai acara yang berkaitan dengan bisnis, khususnya umat Muslim.

Di sini Mas Ippho mengenalkan konsep 3W yang sebaiknya disiapkan oleh manusia sebelum meninggal. Iya, kita semua juga tau bahwa ajal tidak ada yang bisa menebak kapan akan datang. Karenanya kita diwajibkan meninggalkan 3W untuk ahli waris. 3W itu adalah Warisan, Wasiat, dan Wakaf. Ketiganya bakal memberikan manfaat setelah kita tiada.

W yang pertama warisan. Bentuknya nggak cuma harta, lho. Warisan ada yang berupa utang. Itulah mengapa kita dianjurkan untuk menuliskan utang dan memberitahu keluarga dekat. Fungsinya supaya mereka juga tau kalau suatu saat meninggal, keluarga dekat berkewajiban untuk melunasi utang-utang yang dimiliki. Bahkan, dalam hadis juga disebutkan “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini sahih). So, hati-hati ya, dengan masalah utang piutang ini.

W yang kedua adalah wasiat. Jika kita berencana memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk seseorang atau lembaga maupun wasiat-wasiat lain, sebaiknya ditulis dan diberitahukan juga kepada keluarga terdekat. Kalau perlu kita juga bisa menyewa jasa notaris, sehingga harta peninggalan yang kita miliki tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

W yang terakhir adalah Wakaf. Dengan mewakafkan sebagian harta yang kita miliki, berarti memiliki investasi jangka panjang yang insyaallah manfaatnya bisa dirasakan setelah tiada. Seperti yang disebutkan sebelumnya, nilai wakaf itu tidak harus dalam jumlah besar atau dalam bentuk lahan luas seperti yang kita pahami selama ini. Kini, dengan berbagai terobosan kajian fikih yang disepakati MUI, kita bisa lho, berwakaf dengan uang. Jumlahnya pun bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Alhamdulillah, setelah mengikuti kajian yang diinisiasi AXA Mandiri Syariah dan Dompet Dhuafa ini, semakin banyak insight baru yang insyaallah berguna untuk kehidupan. Semoga bermanfaat.

0 Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like